Nonton Film “Anu” di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasa?

Editor : |

Selasa, 14 Mei 2019 - 04:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (int).

Ilustrasi (int).

JAKARTA — Kita ketahui bersama bahwa menonton atau melihat film (gambar) porno merupakan perbuatan dosa karena termasuk pada perbuatan mendekati zina, terlebih ketika Ramadhan.

Pertanyaan kemudian muncul, apakah setiap perbuatan dosa dapat mengakibatkan batal shaum atau puasa?

Para ulama sepakat bahwa tidak semua perbuatan dosa yang dilakukan dapat mengakibatkan batalnya shaum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan nonton porno, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih.

Yang membatalkan shaum menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar madzi atau mani.

Hal ini berbeda dengan Hanafiyah dan Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan madzi.

Akan tetapi, dalam lain lagi jika keluarnya mani akibat persentuhan (secara sengaja), sebut saja mastrubasi atau onani. Dalam Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal ini dikategorikan sebagai salah satu perilaku yang dapat membatalkan puasa.

Selanjutnya, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.

Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu mengqadha’-nya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak, itu urusan Allah Swt. Karena hal tersebut melanggar tujuan berpuasa, yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa.

Terlepas dari batal tidaknya shaum, janganlah kita sampai menyengaja diri mencari-cari kesempatan untuk melakukannya. Bukankah hilangnya pahala shaum lebih merugikan daripada batal shaum yang dapat diganti dengan cara-cara tertentu?

Walllahu a’lam

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet yang Diembuskan IPW
Nikmatnya Nasi Bakar Udang Pette & Ayam Geprek D’Dapur Bantaeng
Student Mall Unismuh Makassar Siapkan Kebutuhan Kuliah dan Harian Mahasiswa
Gassing Warga Pangngai Tak Lekang Oleh Waktu, Mau Tau?
Peduli, Kapolres Sinjai Kunjungi Anak Penderita Penyakit Jantung Bocor Sekaligus Berikan Bantuan
Mereka yang Tertunduk
Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa UNM
Padewakang, Perahu Besar dari Pahatan Tangan Panrita Lopi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA