JAKARTA — Kita ketahui bersama bahwa menonton atau melihat film (gambar) porno merupakan perbuatan dosa karena termasuk pada perbuatan mendekati zina, terlebih ketika Ramadhan.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah setiap perbuatan dosa dapat mengakibatkan batal shaum atau puasa?
Para ulama sepakat bahwa tidak semua perbuatan dosa yang dilakukan dapat mengakibatkan batalnya shaum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan nonton porno, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih.
Yang membatalkan shaum menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar madzi atau mani.
Hal ini berbeda dengan Hanafiyah dan Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan madzi.
Akan tetapi, dalam lain lagi jika keluarnya mani akibat persentuhan (secara sengaja), sebut saja mastrubasi atau onani. Dalam Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal ini dikategorikan sebagai salah satu perilaku yang dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.
Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.
Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu mengqadha’-nya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak, itu urusan Allah Swt. Karena hal tersebut melanggar tujuan berpuasa, yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa.
Terlepas dari batal tidaknya shaum, janganlah kita sampai menyengaja diri mencari-cari kesempatan untuk melakukannya. Bukankah hilangnya pahala shaum lebih merugikan daripada batal shaum yang dapat diganti dengan cara-cara tertentu?
Walllahu a’lam