BANTAENG, PUBLIKASI ONLINE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Delapan buah Ranperda Bantaeng dan Dua buah Ranperda Lanjutan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa (11/6/2019) malam.
Tujuh buah Ranperda Bantaeng, dua buah Ranperda Lanjutan dan satu buah Ranperda inisiatif DPRD.
Masing-masing yaitu, pertama Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kedua Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, keempat Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Jasa Perizinan Tertentu, kelima Ranperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Keenam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketujuh Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng, kedelapan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan),
Kesembilan Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan), dan kesepuluh Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Ranperda Inisiatif DPRD).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Abd. Rahman Tompo, Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin selaku perwakilan eksekutif menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Kawasan Industri Bantaeng sendiri, membutuhkan tata kelola yang baik dan manajemen yang bagus, sehingga keberadaan perseroan daerah sangat dibutuhkan oleh daerah.
Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa dari hasil evaluasi perangkat daerah terkait bersama dengan BPKD, ditemukan beberapa objek pajak atau retribusi yang membutuhkan peninjauan.
“Dimana terdapat penambahan objek baru dalam retribusi tempat rekreasi dan olahraga, ditambahkan objek kolam pemancingan ikan yang terdapat dalam area pantai Marina. “Diharapkan dengan adanya objek baru ini dapat memberikan masukan yang signifikan dari sektor retribusi pariwisata,” ujarnya.
Ranperda diserahkan secara resmi oleh Bupati Bantaeng kepada Ketua DPRD Bantaeng, serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Andi Nurhayati, para perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- Reporter : Yogi
- Editor : Al Ghazali Ilyas