BANTAENG, PUBLIKASI ONLINE — Sebanyak 75 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemerintah kabupaten Bantaeng dipastikan dapat sanksi berdasarkan peraturan bupati (Perbup).
Sekretaris Daerah kabupaten Bantaeng, Abd Wahab menyebutkan ASN yang tidak masuk pada hari kerja pertama pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri akan dapat sanksi.
“Iya pastinya mereka akan dapat sanksi karena sudah melanggar peraturan bupati (perbub) sanksinya adalah teguran secara tertulis dan pemotongan TPP,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Abd Wahab, sanksi tersebut merupakan teguran agar mereka lebih proaktif dan lebih memperhatikan tugas dan fungsinya.
“Jadi pemberian sanksi pada mereka sebagai bentuk efek jerah sehingga kedepan lebih mengutamakan fungsi dan tugasnya ASN,” imbuh dia.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut, yakni paling ringan berupa teguran tertulis.
“Juga pemotongan TPP satu bulan. Hukuman ini merupakan instruksi Menpan-RB, dan itu harus disampaikan di kementerian,” pungkasnya.