Menilik Wacana Pembatasan Bermedsos Jilid II, Yang dinilai Inkonstitusional

Editor : |

Jumat, 14 Juni 2019 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, PUBLIKASI ONLINE –Menjelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 yang akan digelar pada 28 Juni 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) kembali akan menerapkan pembatasan penggunaan bermedia sosial.

Padahal sejatinya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Dalam hal ini penulis menilai, penerapan kebijakan itu adalah tak berdasar, karena tiap-tiap kebijakan tanpa landasan adalah kesewenangan
Karena mengenai aturan dan kebebasan mendapat informasi ada dalam konstitusi Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 28 F UUD 1945 dengan jelas menyebutkan tentang jaminan untuk warga negara untuk mendapat informasi dan berkomunikasi, yang mana pasal tersebut Mengatakan
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kebebasan dalam bermedia sosial adalah bagian dari kebebasan mendapat informasi, dan hal itu juga sudah di atur dalam UUD 1945.
Karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut menjadi semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dalam hal penerapan pembatasan bermedia sosial juga jelas melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, yang mana Undang-undang ini menjamin hak warga negara mendapat Informasi.

Karena salah satu tujuan UU KIP itu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, jadi sangatlah disayangkan ketika Kemenkominfo kembali buat pembatasan medsos jilid II.

Jika ditarik kesimpulan mengenai hal ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan pembatasan bermedia sosial adalah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi Negara dan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Karena sejatinya, Kebebasan berekspresi, berkomunikasi dan menadapat kan informasi adalah bagian dari hak dasar/hak azasi manusia. Jadi sangatlah tidak tepat jika maraknya hoax, disikapi dengan pembatasan bermedia sosial, yang mana hal ini selain kontroversi juga bersifat inkonstitusi.

  • AS_99
Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Forum Masyarakat Bululoe Unras di Polres Jeneponto, ini Tuntutannya!
Respon Menohok LPM Onto Bantaeng Soal Dugaan Surat dan Tandatangan Palsu
Sejumlah Bantuan PKH Pattallassang Dicabut, Plus Ada Program Arisan?
Pendidikan Politik Oleh : Firmansah Koesyono Efendi , Dosen Muda Institut Turatea Indonesia
Politik Dan Kebijakan Pendidikan
Kaum Milenial Memilih Pemimpin Milenial
IDUL QURBAN, KORUPSI DAN ARSIP
Keberhasilan Pemimpin Diukur dari Kemampuan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Puluhan Siswa SMAN 5 Selayar Ikuti Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WITA

Wujudkan Pilkada Damai, Pj.Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Silaturrahmi Paslon Bupati-Wabupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:18 WITA

Warga Pasorongi Deklarasi Menangkan Ilham-Kanita di Pilkada Bantaeng

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WITA

Dorong Gerakan Sekolah Sehat, UPT SMAN 3 Sidrap Lakukan MoU Bersama Puskesmas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35 WITA

Paman Uji Nurdin Ikut Dukung IAKAN Bersama Koalisi Poros Tengah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:46 WITA

Mahasiswa asal Bulukumba Siap Pulang Kampung Menangkan JADIMI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:39 WITA

Gelombang Lintas Aktivis Tak Terbendung Dukung JADIMI di Pilkada

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:42 WITA

Pemdes Bonto Cinde Gelar Musdes, Kades Mantasari Paparkan Kegiatan Rutin Tahunan

Berita Terbaru