BATU BARA, PUBLIKASI ONLINE –Menjelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 yang akan digelar pada 28 Juni 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) kembali akan menerapkan pembatasan penggunaan bermedia sosial.
Padahal sejatinya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini penulis menilai, penerapan kebijakan itu adalah tak berdasar, karena tiap-tiap kebijakan tanpa landasan adalah kesewenangan
Karena mengenai aturan dan kebebasan mendapat informasi ada dalam konstitusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 28 F UUD 1945 dengan jelas menyebutkan tentang jaminan untuk warga negara untuk mendapat informasi dan berkomunikasi, yang mana pasal tersebut Mengatakan
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kebebasan dalam bermedia sosial adalah bagian dari kebebasan mendapat informasi, dan hal itu juga sudah di atur dalam UUD 1945.
Karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut menjadi semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam hal penerapan pembatasan bermedia sosial juga jelas melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, yang mana Undang-undang ini menjamin hak warga negara mendapat Informasi.
Karena salah satu tujuan UU KIP itu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, jadi sangatlah disayangkan ketika Kemenkominfo kembali buat pembatasan medsos jilid II.
Jika ditarik kesimpulan mengenai hal ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan pembatasan bermedia sosial adalah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi Negara dan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Karena sejatinya, Kebebasan berekspresi, berkomunikasi dan menadapat kan informasi adalah bagian dari hak dasar/hak azasi manusia. Jadi sangatlah tidak tepat jika maraknya hoax, disikapi dengan pembatasan bermedia sosial, yang mana hal ini selain kontroversi juga bersifat inkonstitusi.
- AS_99