MAKASSAR, PUBLIKASI ONLINE – Direktur Indonesia Public Health Committe (IPHC), Sabri mendukung langkah Menteri Kesehatan dalam pemebatasan iklan rokok di internet.
“pemblokiran iklan rokok di internet merupakan upaya melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” kata Sabri saat di hubungi wartawan, Sabtu (15/16/2019).
Menurutnya, penyebaran iklan rokok yang tersebar di internet tanpa kontrol memiliki resiko diakases oleh masyarakat terkhusus pada anak dan remaja dan akan berisiko menimbulkan perokok – perokok pemula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih serius dalam memperketa pengawasan.
“Selain pembatasa iklan di internet, Kami berharap BPOM mempu memperketat pengawasan iklan rokok di media dalam jaringan (daring),” tuturnya.
Sementara itu, Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.
Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi). Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instragram, dan game online. (*)