BANTAENG — Satres Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berinisial RL (24) pada Senin malam, 17 Juni 2019.
Pelaku tersebut diringkus di kediamannya di bilangan Jalan Pahlawan – Kampung Cabodo, kelurahan Bontosunggu, Bantaeng.
Dia diamankan gegara kepemilikan barang haram tersebut seberat 7 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 sachet saat penggeledahan badan dan pakaian, serta menemukan satu sachet kosong yang tersimpan dalam gitar di teras rumahnya,” ujar Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri pada Selasa (18/6/2019).
Paketan shabu tersebut, kata Sandri, diakui pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan adalah gantungan kunci yang digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan, serta selembar tissue kering pembungkus paketan.
Sehingga pelaku bersama barang bukti, serta digelandang ke Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Sid).
Ketgam : Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.