BANTAENG — Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Desa Lonrong, Rosdiana, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Senin, 24 Juni 2019.
Dia didakwa atas keterlibatan mengkampanyekan seorang caleg dari Parpol PSI, M Fathul Fauzy Nurdin. Diketahui bahwa Uji, sapaan akrab M Fathul Fauzy Nurdin– merupakan caleg yang bertarung di Pileg 2019 dapil Sulsel IV meliputi Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.
Sidang terbuka kasus pidana dengan nomor perkara 77/Pid.Sus/2019/PN Ban ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Moh Bekti Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Zainal Akhirin Amus.
Sidang berjalan lancar, hanya saja ditunda lantaran menunggu saksi dari JPU untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa tersebut.
Nampak Rosdiana meminta untuk penundaan sidang lebih lama lagi, namun Ketua Hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa.
“Apapun kejadian, hari Rabu itu putusan, jadi besok (Selasa, 25 Juni 2019) tetap sidang. Kita tunda sampai Selasa untuk agenda sidang saksi dari JPU maupun saksi terdakwa,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil kajian Bawaslu Bantaeng, didapati bahwa oknum Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng ini, melanggar ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap kepala desa dengan sengaja membuat putusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.