Kades Lonrong Jalani Sidang Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu

Editor : |

Senin, 24 Juni 2019 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG — Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Desa Lonrong, Rosdiana, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Senin, 24 Juni 2019.

Dia didakwa atas keterlibatan mengkampanyekan seorang caleg dari Parpol PSI, M Fathul Fauzy Nurdin. Diketahui bahwa Uji, sapaan akrab M Fathul Fauzy Nurdin– merupakan caleg yang bertarung di Pileg 2019 dapil Sulsel IV meliputi Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

Sidang terbuka kasus pidana dengan nomor perkara 77/Pid.Sus/2019/PN Ban ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Moh Bekti Wibowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Zainal Akhirin Amus.

Sidang berjalan lancar, hanya saja ditunda lantaran menunggu saksi dari JPU untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa tersebut.

Nampak Rosdiana meminta untuk penundaan sidang lebih lama lagi, namun Ketua Hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa.

“Apapun kejadian, hari Rabu itu putusan, jadi besok (Selasa, 25 Juni 2019) tetap sidang. Kita tunda sampai Selasa untuk agenda sidang saksi dari JPU maupun saksi terdakwa,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil kajian Bawaslu Bantaeng, didapati bahwa oknum Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng ini, melanggar ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap kepala desa dengan sengaja membuat putusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Kompak Dukung Ilham-Kanita, Warga: Ilham-Kanita Bakal Tuntaskan Jalan di Papanloe
Putri Dakka-Haidir Basir Kuasai Program pada Debat Publik Perdana
Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka
Dinilai Punya Komitmen dan Integritas, Kader Pemuda Pancasila Nyatakan Dukungan ke JADIMI
Kampanye di Jagong, Ilham Azikin Kenang Pembangunan Jalan Lingkar
Tim dan Komunitas Relawan Rudianto Lallo Tegaskan Sikap Menangkan Andalan Hati
Kunjungan Fatmawati ke TPI Paotere Jadi Ajang Reuni bagi Warga
Tingginya Elektabilitas Andalan Hati di Pilgub Sulsel Cerminkan Kepercayaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:10 WITA

Kompak Dukung Ilham-Kanita, Warga: Ilham-Kanita Bakal Tuntaskan Jalan di Papanloe

Senin, 4 November 2024 - 11:55 WITA

Lensa SMAN 14 Maros Rebut Juara 2 Kombel Inspiratif

Senin, 4 November 2024 - 11:49 WITA

Guru Besar Unhas Imbau Teliti Track Record Calon Bupati Bantaeng

Senin, 4 November 2024 - 10:04 WITA

Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka

Minggu, 3 November 2024 - 20:30 WITA

Pelantikan Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

Minggu, 3 November 2024 - 16:12 WITA

Dinilai Punya Komitmen dan Integritas, Kader Pemuda Pancasila Nyatakan Dukungan ke JADIMI

Minggu, 3 November 2024 - 16:02 WITA

Kampanye di Jagong, Ilham Azikin Kenang Pembangunan Jalan Lingkar

Minggu, 3 November 2024 - 15:52 WITA

Tim dan Komunitas Relawan Rudianto Lallo Tegaskan Sikap Menangkan Andalan Hati

Berita Terbaru

News

Lensa SMAN 14 Maros Rebut Juara 2 Kombel Inspiratif

Senin, 4 Nov 2024 - 11:55 WITA

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka

Senin, 4 Nov 2024 - 10:04 WITA