JAKARTA — Pedangdut Dewi Perssik kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik keponakannya, Rosa Meldianti.
Dewi Perssik awalnya melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penyanyi yang namanya lebih sering disingkat jadi Depe ini, merasa dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Depe pun gerah karena pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Meldianti dianggap Depe adalah kebohongan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”rand”]
Salah satunya, Rosa Meldianti menyebut tubuh Depe bagian dada dan bokong KW alias palsu.
Rosa Meldianti pun melapor balik.
Kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang mengatakan, Depe sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Hal itu diketahui Rudi, setelah ada pemanggilan dari Polres Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti,” kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Sementara itu, Angga Wijaya yang merupakan suami sekaligus manajer Depe mengatakan, hal itu sudah diketahui.
Depe tahu statusnya kini sebagai tersangka.
“Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media,” kata Angga.
Terkait kapan Dewi Perssik akan diperiksa sebagai saksi, kata Angga, ia tidak bisa menjawab.