BANTAENG — Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SD Negeri 38 Janna-Jannayya, Desa Bontomajannang, Kecamatan Sinoa disinyalir tidak tepat sasaran.
SD tersebut menerima Dana Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng sebesar Rp. 522 juta.
Dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dimulai pada tanggal 16 Mei sampai 13 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rehab ini dilaksanakan secara swakelola yang harusnya dikerjakan pihak SD.
Enam ruang kelas mendapat rehab pada SD ini. Atap dan lantai kelas jadi sasaran perbaikan.
Namun, hasil temuan dilapangan oleh salah satu Aktivis, Agus mengatakan atap dan lantai SD itu 75 persen masih bagus.
Rehab ini juga menurutnya diduga dipihak-ketigakan.
“Saya sudah ketemu dengan kepala tukangnya. Cuma atap dengan lantai yang diganti. Kayu rangka atap dan rangka plafom tidak diganti,” kata dia, Selasa (2/7).
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
Dia menilai, rehab atap dan lantai ruang SD ini tidak mengacu Rencana Anggaran Biaya (RAB).
SD tersebut menurut Agus, tidak layak untuk mendapatkan bantuan perbaikan.
“Yang harusnya mendapat rehab SDN Tamabongong, Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng,” kata dia.
SDN 38 Janna – jannayya, kata Agus, hanya mengalami kerusakan sekitar 25 persen.
Sementara yang lebih layak, SDN Tamabongong mengalami kerusakan sekitar 75 persen.
“Sudah enam bulan dua ruang kelas SD Tamabongong tidak dipakai. Harusnya SD inilah yang dapat rehab,” kata dia.
Agus juga telah bertemu dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng, Nasir Madong. Kata dia, Nasir Madong menjelaskan bahwa rehab SD harus berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk apa Dapodik, sementara keselamatan peserta didik tidak terjamin,” kata dia.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng, Nasir Madong sampai saat ini belum bisa ditemui maupun dihubungi lewat via telepon.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Basri hingga kini pun belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.