Edar Narkoba, Resedivis 2017 “Otewe” ke Jeruji Besi Lagi

Editor : |

Kamis, 4 Juli 2019 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, SB bersama barang bukti diamankan di Polres Bantaeng.

Tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, SB bersama barang bukti diamankan di Polres Bantaeng.

BANTAENG – Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42) setelah mendapat informasi warga, terkait peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Bantaeng.

SB residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu diungkap Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri. Melalui rilis resminya, dia menyebut, saat pelaku diringkus didapati alat bukti berupa kristal bening yang diduga shabu-shabu sebanyak 11 sachet.

“Kemudian anggota melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening, yang diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11 sachet,” jelas Sandri, Kamis, 4 Juli 2019.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat membuang barang haram itu ke lemari pakaian.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, barang haram itu diperoleh dari seorang yang berinisial S yang beralamat di Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Terduga pelaku yang diamankan ini, kata Sandri, menjual kepada pelanggannya seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu ke pelanggannya.

Atas kasus itu, barang bukti dan tersangka “OTW” alias digelandang ke jeruji besi Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

“Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri
Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi
Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur
Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Jeneponto
Menyoal Netralitas ASN dan Kepala Desa, Bawaslu Bantaeng Bertindak Tegas
Miliki Sabu, Dua Pria di Bulukumba Terciduk Polisi
Air Limbah dan Asap Cerobong Smelter Bersoal, Pj Bupati Bantaeng Pimpin Rapat RDP
Kakek Lansia Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WITA

HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:35 WITA

Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Puluhan Siswa SMAN 5 Selayar Ikuti Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WITA

Wujudkan Pilkada Damai, Pj.Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Silaturrahmi Paslon Bupati-Wabupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:18 WITA

Warga Pasorongi Deklarasi Menangkan Ilham-Kanita di Pilkada Bantaeng

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35 WITA

Paman Uji Nurdin Ikut Dukung IAKAN Bersama Koalisi Poros Tengah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:20 WITA

Jelang HUT TNI ke-79 Tahun, Pomdam XIV/Hsn Laksanakan Kegiatan Karya Bhakti 

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:46 WITA

Mahasiswa asal Bulukumba Siap Pulang Kampung Menangkan JADIMI

Berita Terbaru