BANTAENG – Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42) setelah mendapat informasi warga, terkait peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Bantaeng.
SB residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu diungkap Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri. Melalui rilis resminya, dia menyebut, saat pelaku diringkus didapati alat bukti berupa kristal bening yang diduga shabu-shabu sebanyak 11 sachet.
“Kemudian anggota melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening, yang diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11 sachet,” jelas Sandri, Kamis, 4 Juli 2019.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat membuang barang haram itu ke lemari pakaian.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, barang haram itu diperoleh dari seorang yang berinisial S yang beralamat di Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Terduga pelaku yang diamankan ini, kata Sandri, menjual kepada pelanggannya seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu ke pelanggannya.
Atas kasus itu, barang bukti dan tersangka “OTW” alias digelandang ke jeruji besi Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.
“Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.