JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel

Editor : |

Sabtu, 6 Juli 2019 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani. (Internet).

Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani. (Internet).

MAKASSAR – Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel dua periode, dituntut empat tahun enam bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel.

Dia dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasma mengatakan, pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa terbukti.

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Selain itu adalah dakwaan juga dibuat hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya.

Faisal juga menuturkan agak heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti.

Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan kebijakan menyewakan bangunan tersebut buka keputusan dari terdakwa seorang, namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya, ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI.

Status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai.

Dan putusan tersebut sudah inkrah karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

HMI Hukum UMI Gelar Aksi Desak APH Bongkar Mafia BBM Subsidi di Sulsel
Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka
Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, 4 Tersangka Korupsi DPRD Bantaeng “Otewe” Makassar
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 30,2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Bantuan Beras di Jeneponto
Gakkumdu Palopo Tetapkan Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Jadi Tersangka 
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Tipikor Proyek Perpipaan
Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA