SINJAI – Lagi-lagi Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2019).
Pelakunya kali ini adalah Ud (37) warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe terhadap korban Rw (13) bocah dari Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto menjelaskan, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orang tua korban disalah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Pelaku UD selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (8/7/2019) kemarin, UD meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. UD juga mengajak korban RW (13) untuk mengantarnya.
“Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru dan Pelaku juga meminjam motor orang tua korban,” ungkapnya.
Namun diperjalanan, ungkap Noorman, pelaku kemudian mengarahkan sepeda motornya ke Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.
Pada saat sampai dirumah kebun, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali.
“Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku mengantar korban pulang kerumahnya. Saat itu pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban yang didampingi Kepala Desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Kemudian mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan dan sampai sekitar jam 03.00 Wita,” terangnya.
Sementara itu, orang tua korban berharap pihak kepolisian Polres Sinjai untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Apalagi korbannya adalah anak dibawah umur.
“Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (Pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku,” ujar orang tua korban.
Kini pelaku diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku dijerat UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 300 Juta rupiah. (*)