Tega! Alasan Ajak Makan Sate, Mahkota Anak Majikan Direnggut

Editor : |

Selasa, 9 Juli 2019 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SINJAI – Lagi-lagi Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2019).

Pelakunya kali ini adalah Ud (37) warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe terhadap korban Rw (13) bocah dari Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto menjelaskan, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orang tua korban disalah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Pelaku UD selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (8/7/2019) kemarin, UD meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. UD juga mengajak korban RW (13) untuk mengantarnya.

“Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru dan Pelaku juga meminjam motor orang tua korban,” ungkapnya.

Namun diperjalanan, ungkap Noorman, pelaku kemudian mengarahkan sepeda motornya ke Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.

Pada saat sampai dirumah kebun, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali.

“Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku mengantar korban pulang kerumahnya. Saat itu pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban yang didampingi Kepala Desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Kemudian mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan dan sampai sekitar jam 03.00 Wita,” terangnya.

Sementara itu, orang tua korban berharap pihak kepolisian Polres Sinjai untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Apalagi korbannya adalah anak dibawah umur.

“Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (Pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku,” ujar orang tua korban.

Kini pelaku diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku dijerat UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 300 Juta rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

HMI Hukum UMI Gelar Aksi Desak APH Bongkar Mafia BBM Subsidi di Sulsel
Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka
Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, 4 Tersangka Korupsi DPRD Bantaeng “Otewe” Makassar
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 30,2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Bantuan Beras di Jeneponto
Gakkumdu Palopo Tetapkan Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Jadi Tersangka 
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Tipikor Proyek Perpipaan
Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:34 WITA

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:52 WITA

Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman

Selasa, 12 November 2024 - 21:09 WITA

Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren

Selasa, 12 November 2024 - 19:46 WITA

Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip

Selasa, 12 November 2024 - 19:34 WITA

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 November 2024 - 10:54 WITA

Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel

Selasa, 12 November 2024 - 08:46 WITA

Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WITA

Keluhkan Warga, Polisi di Jeneponto Police Line Dua Lokasi Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Headline News

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:34 WITA