Kendari – Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa bakal dihadirkan ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi Dana Rutin Pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerry akan dihadirkan sebagai saksi kasus yang menyeret tiga terdakwa yakni Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Konawe, Jumrin Pagala, Mantan Kadis Pendidikan Ridwan Lamaroa, dan Bendahara Dinas Pendidikan, Gunawan.
Kepastian akan hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arbin Nu’man usai menggelar persidangan pada tiga terdakwa pada Senin, 7 Juli 2019 lalu di Pengadilan Tipikor Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam berita acara pemeriksaan di proses penyidikan, Bupati Konawe diduga menerima duit korupsi. Hal ini sesuai BAP keterangan saksi pada terdakwa yang sedang ditahan dalam kasus tersebut,” kata Arbin Nu’man dikutip dari inikatasultra.com
“Tetapi hal itu tetap masih harus dibuktikan meskipun keterangan tersebut tertuang. Makanya, Kerry akan dipanggil nantinya sebagai saksi dalam keterlibatan tiga terdakwa,” imbuhnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut. Diketahui, total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut untuk sementara mencapai Rp 4,2 M.
Penyidik kepolisian dari Polres Konawe sendiri telah memeriksa sebanyak 326 orang saksi yang merupakan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe. (RF)