Bantaeng-Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) Rusdi, B.S.Pd.I mengecam tindakan SPPBE PT.Wijaya Lestari Perkasa atas Pemberhentian atau Skorsing Tanpa Batas yang dilakukan terhadap Karyawannya yang menjabat selaku Wakil Kepala Operasional WLP.
Pada Bulan Oktober 2013 yang lalu, PT. Wijaya Lestari Perkasa memberikan Surat Peringatan (SP) 8 Terhadap Wakil Kepala Operasional Muh.Ridwan,R. Dalam SP 8 Itu disebutkan bahwa Wakil Kepala Operasional WLP di anggap mengancam dan mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan, sehingga diberikan SP 1 sampai delapan dan hingga saat ini status Karyawan tersebut belum jelas.
Hal ini membuat salah seorang Pemuda Bantaeng yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan pergerakan mengecam Tindakan PT. Wijaya Lesatari Perkasa yang beralamat di Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan PT. Wijaya Lestari Perkasa terhadap Karyawannya sangat tidak benar dan melanggar Hak Asasi Manusia serta melanggar UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hal ini sangat jelas menzdolimi Karyawannya yang harus segera di hentikan, apalagi Karyawannya itu hanya karena tidak ingin bekerjasama dalam perbuatan Mafia yang merugikan Negara”. Ungkap Rusdi Ketua AMYA Bantaeng
Sementara Wakil Ketua Operasional PT. Wijaya Lestari Perkasa Tahun 2013 Membenarkan, bahwa dirinya di Skorsing Tanpa Batas Melalui SP 1 Sampai 8 Hanya karena tidak mau bekerjasama dalam perbuatan yang salah yang dapat merugikan Negara.
“Iya Betul, saya di skorsing tanpa batas melalui SP 1 sampai 8 hanya karena saya tidak mau melaksanakan perintah Atasan untuk merugikan Negara dan karena saya juga berusaha untuk menghentikan perbuatan itu, sehingga hak saya pun tidak diberikan dan sampai sekarang status saya tidak jelas di perusahaan itu ” Ucap Ridwan saat di kompirmasi melalu Telepon Selulernya
Dengan Kejadian ini, dan terjadinya Kelangkaan Tabung Gas di Bantaeng maka Aktivis AMYA berjanji akan terus melakukan pendalaman dan meminta kepada Pihak PT.Wijaya Lestari Perkasa untuk segera menghentikan dugaan praktik pencurian GAS dan segera mensterilkan kembali penyaluran Tabung GAS yang selalu Langkah selama ini di Kabupaten Bantaeng.