Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes “OTEWE” ke Jeruji Besi

Editor : |

Rabu, 24 Juli 2019 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKASIONLNE.CO– Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pj Desa Ratu Abung, Abung Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) Tahun angaran 2016 sebesar Rp80 juta.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan kelas II B Lampung Utara untuk dilakukan penahanan, Selasa (23/7/2019), pukul 20.00.

Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri Lampura, Yuliana Sagala melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Van Barata, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah berinisial MH (kepala desa) dan Si (sekdes) serta ZF, selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan Alokasi DanaDdesa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata.

Dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar 80 juta rupiah.

Dimana aliran anggaran ADD dan DD yang mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.

“Yang melakukannya adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen. Sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” ungkapnya dikutip dari haluanlampung.com

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2019.

“Pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan, selanjut akan kita limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan dan apa bila diperlukan pemeriksaan lanjutan hingga P21 , barulah akan dilimpahkan ke persidangan,” terangnya. (Ted)

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

HMI Hukum UMI Gelar Aksi Desak APH Bongkar Mafia BBM Subsidi di Sulsel
Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka
Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, 4 Tersangka Korupsi DPRD Bantaeng “Otewe” Makassar
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 30,2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Bantuan Beras di Jeneponto
Gakkumdu Palopo Tetapkan Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Jadi Tersangka 
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Tipikor Proyek Perpipaan
Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA