JENEPONTO — Kerjasama antara Pemerintah Daerah Jeneponto dan PT Perma Jaya Utama selaku pihak ketiga dalam penyediaan Barrier Gate atau parkir elektrik yang berada di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) resmi diputus sejak Kamis, 25 Juli 2019.
Penyebabnya kontrak dengan pihak ketiga tersebut, sudah berakhir sejak Februari 2019 lalu. Namun hingga Juli ini tetap beroperasi, serta melakukan penarikan retribusi secara ilegal.
Hal itu diakui sendiri pihak PT Perma Jaya Utama, yang mengatakan semenjak putus kontrak retribusi tersebut disetor langsung ke rekening rumah sakit yang besarannya 40 persen. Kemudian 60 persen untuk perusahaan. Jadi tidak lagi memalui rekening perhubungan, kemudian dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=”beber Manager PT Perma Jaya Utama, Burhanuddin.”]Saya kirim ke rekening rumah sakit atas permintaan rumah sakit,”[/penci_blockquote]
Padahal kata dia, sebelum kontrak berakhir, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Namun, Pemda meminta untuk diuji petik dahulu selama satu bulan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Kemudian kata dia, selama kontrak berakhir tidak pernah ada teguran. “Jadi nanti ada di media sosial bilang parkir ilegal baru saya merasa,” tambahnya.
Kontrak tersebut secara resmi dihentikan Pemda, malalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Syafruddin Nurdin. Sehingga, tidak ada lagi parkir elektrik. Sebagai pengganti, untuk sementara diambil alih Dinas Perhubungan dengan menerapkan parkir manual. Sambil menunggu proses untuk perpanjangan kerjasama.
“Kita uji petik dulu. Apakah bisa lanjut atau tidak karena dengan putusnya kontrak ini membuat 17 orang tidak lagi bekerja,”kata Syafruddin, saat konferensi Pers, di ruang Sekda.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kata dia, retribusi parkir manual tetap mengacu pada Perda, yaitu motor tetap dikenakan biaya parkir sebesar seribu rupiah dan mobil dua ribu rupiah. Namun menurutnya Perda tersebut adalah perda lama yang harusnya segera digodok untuk pembaharuan.