PUBLIKASIONLINE.CO–Proses tender satu paket proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 sebesar 2 Milyar untuk pembangunan satu pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba diduga hangus lantaran proses lelangnya terkesan melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 21 Juli 2019.
Dugaan hangusnya lelang tersebut mendapat reaksi dari Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan karena kelalaian tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Sekretaris Umum BAIN HAM RI Sulawesi Selan ,Amin Rais,SH, menilai Kepala
Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, A Buyung Saputra disinyalir tidak mampu dan berkompeten menjalan amanah atau tugas secara profesional sehingga masyarakat di rugikan terkait harapan masyarakat kehadiran pasar tersebut.
enurut Amin Rais SH,lewatnya batas waktu lelang pada proyek pekerjaan diakibatkan kurangnya antisipasi dari pemerintah dalam melakukan lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Habisnya masa waktu lelang itu tidak lepas dari minimnya perhitungan yang dilakukan sehingga Kepala
Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, A Buyung Saputra harus di evaluasi dan di pertimbangkan untuk di copot dari jabatannya dan mengangkat pejabat yang lebih memahami tugas dan fungsinya,”Ujar Amin Rais Kamis,(25/7/2019)
Lanjut kata Amin Rais yang juga putra daerah Bulukumba mendesak Bupati Bulukumba untuk segera mengambil sikap tegas agar pembangunan di daerah berjalan sesuai yang di harapkan.
“Pejabat yang diangkat harus memenuhi kompetensi dan pengalaman di bidangnya agar kejadian ini tidak terulang kedua kalinya,” tutup Amin Rais.(dj*)