BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng bakal melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPRD Kabupaten Bantaeng.
Ketua Komisi KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar mengatakan, rencananya rapat tersebut akan berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, di Sekretariat KPU Bantaeng, jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Sabtu malam, 27 Juli 2019.
“Kita telah menyiapkan hal-hal teknis untuk rapat pleno terbuka itu. Rencananya kita briefing dulu siang ini. Dan sebentar malam pukul 19.30 Wita, kita rapat pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Bantaeng,” ujar Hamzar saat ditemui di ruangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut, persiapan jelang rapat pleno tersebut sudah rampung, hanya saja untuk pemantapan hasil diskusi semalam dilanjutkan pada siang tadi. Hal itu diakuinya demi terselenggaranya rapat pleno yang tertib dan lancar.
“Kemarin malam kita sudah rapat kecil-kecilan dan siang hari ini, kita akan lakukan rapat kembali untuk finalisasi pelaksanaan rapat pleno itu,” ujarnya.
Sementara itu, dia menyebut bahwa Komisioner KPU Bantaeng Divisi Teknis telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di KPUD Provinsi Sulsel terkait tata cara perhitungan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. “Divisi teknis, pak Lukman telah mengikuti bimbingan teknis di Makassar di KPU Provinsi,” ungkapnya.
Komisioner petahana di KPU Bantaeng (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat periode 2013-2018) ini, mengatakan bahwa pihaknya mengundang beberapa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau forkopimda, termasuk Bupati Bantaeng Ilham Azikin, Ketua DPRD Bantaeng Abdul Rahman Tompo, Komandan Kodim 1410 Bantaeng Letkol kav Nanang Siswoko, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan dan Ketua Bawaslu HM Saleh untuk menghadiri penetapan tersebut.
Selain itu, KPU Bantaeng juga mengundang unsur pimpinan partai di Kabupaten Bantaeng, serta Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK.
Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka itu, nantinya, KPU Bantaeng membacakan perolehan kursi dari partai politik di empat daerah pemilihan atau Dapil yang ada di wilayah berjuluk Bumi Butta Toa ini. Juga menetapkan 25 nama Caleg terpilih.
“Kita akan menetapkan caleg terpilih sebanyak 25 orang dari sembilan parpol atau partai politik. Kita akan membacakan, pertama adalah perolehan kursi dari masing-masing Parpol dari setiap Dapil (Daerah Pemilihan). Lalu kita juga akan membacakan nama-nama terpilih dari 25 itu,” ucapnya.
*Seorang Caleg Nyaris Tak Ditetapkan
Seorang Caleg PKB Dimas Dharmadi dari Dapil I meliputi Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa sempat tersandung kasus dugaan money politic. Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah memeriksa saksi-saksi, serta ditemukan alat bukti berupa uang Rp.300 ribu dan satu unit handphone, tepat sehari sebelum berlangsungnya Pemilu serentak 2019.
Ketua Komisoner KPU Bantaeng, hamzar mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada rekomendasi dari pihak Bawaslu ataupun putusan dari pengadilan terkait kasus tersebut.
Hal itu pun diakuinya tidak berefek pada pembatalan penetapan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Bantaeng, meski saat ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Terkait kasus yang terjadi pada salah satu Caleg, sampai hari ini belum ada rekomendasi ataupun putusan dari Bawaslu yang menyatakan bahwa ada salah satu caleg yang tidak layak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Jadi kesimpulannya, 25 caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dari masing-masing Partai Politik tetap akan ditetapkan,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika saja sudah ada keputusan tetap dari PN Bantaeng, maka caleg tersebut bisa saja dibatalkan penetapannya sebagai calon legislator terpilih.
“Kita akan tetap menetapkannya, karena belum ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa Caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Andai saja kemarin ada caleg yang telah inkrah putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, karena melakukan pelanggaran pidana, tentu kami tidak akan lantik. Tapi sampai hari ini belum menerima bahwa ada caleg yang secara sah dan meyakinkan di pengadilan itu melanggar,” tegas Hamzar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantaeng, HM Saleh menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada sentra gakumdu. Mengenai prosesnya, ia belum mengetahui pasti apakah kasus tersebut P21 atau P18 kembali ke Kepolisian.
“Status kasusnya itu dikeluarkan oleh Polres, apakah lanjut atau SP3. Di Bawaslu sendiri kasusnya itu sudah selesai, coba tanyakan di Kejaksaan dan penyidik. Kemarin bawaslu sudah masukkan di sentra gakumdu kita bahas, itu kan menurut Bawaslu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu, oleh sentra gakumdu kemudian di pembahasan kedua itu kan disepakati naik ke penyidikan, nah pada proses penyidikan itu sudah murni ditangani oleh polisi, kemudian dari penyidikan ke penuntutan. Nah, status dari penyidikan ke penuntutan itu saya juga belum tahu seperti apa begitu,” pungkas Saleh.
*Sempat Digugat ke MK
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) turut melibatkan KPU Bantaeng, salah satunya Caleg Partai Hanura Dapil III meliputi Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke yang menggugat hasil perhitungan suara DPRD Bantaeng. Di MK, nomor registrasi sengketa itu yakni 44-13-27/PHPU.DPR DPRD/XVII/2019.
“Berdasarkan hasil permusyawaratan hakim MK, Parati Hanura diputuskan bahwa sengketa tersebut tidak dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan pembuktian karena tuntutannya itu tidak sesuai dengan tata beracara dalam MK atau tidak memenuhi syarat,” jelas Hamzar.
Dia pun menjelaskan bahwa tuntutan oleh pemohon tidak sinkron dengan soal tuntutannya. Sehingga, lanjut Hamzar, maka diputuslah untuk tidak melanjutkan sengketa tersebut ke sidang pembuktian.
“Dan dianggap kasus itu ditutup. Andai saja masih berproses di MK maka penetapan hari ini kita tidak lanjut,” kata dia.
*Polisi Kawal Rapat Pleno Terbuka KPU Bantaeng
Dalam rapat pleno terbuka penetapan nama legislator yang bakal menduduki parlemen terhormat tingkat Kabupaten Bantaeng, Hamzar menuturkan bahwa Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng turut dalam mengawal dan mengamankan jalannya rapat.
“Pengamanan, rencana dari pihak kepolisian mungkin akan mengirim keamanan sebagaiamana rapat pleno yang selama ini kita jalankan dan pihak kepolisian tentunya mereka mensupport pengamanan sebentar,” sebut Hamzar kepada Tagar.
Secara terpisah, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menyebut, pengamanan rapat pleno yang bakal digelar KPU Bantaeng, masih dalam rangkaian Operasi Mantap Brata 2019. Rencananya pasukan yang dikerahkan sebanyak 45 orang, serta melakukan pengamanan di luar maupun di dalam ruangan.
“Ada 45 personil yang dikerahkan dalam pleno terbuka sebentar malam, itu sebenarnya masih dalam rangkaian dari Operasi Mantap Brata 2019 kepolisian,” ujar Sandri saat dihubungi via WhatsApp.
*Harapan KPU Bantaeng
Hamzar pun menaruh harapan agar rapat penetapan nama-nama wakil rakyat di parlemen Bantaeng bisa berproses secara maksimal dan lancar.
“Harapan saya semoga rapat pleno ini lancar, dan kepada semua pihak untuk bisa mengawal proses ini dengan baik,” imbuhnya.
Dia juga meminta agar LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesegera mungkin disetor ke KPU pascapenetapan kepada ke-25 Caleg terpilih.
“Dan kepada caleg terpilih supaya bisa menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara LHKPN, karena bagi caleg terpilih yang tak mnyetor LHKPN bisa dibatalkan pelantikannya,” kata dia.