PUBLIKASIONLINE.CO,Bulukumba,- Setelah menerima aduan permasalahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 17 desa yang berada di Kecamatan Gantarang, Rilau Ale, Ujungloe, Kajang dan Herlang, para camat didampingi tim pendamping dari pemerintah daerah mengekspos hasil evaluasi terhadap aduan yang diterima di desa wilayahnya masing-masing.
Ekspose tersebut disampaikan pada rapat penyelesaian permasalahan pemilihan BPD yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto, di ruang rapat Bupati, Kamis, 25 Juli 2019. Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Andi Hamzah Pangki, serta Kepala Dinas PMD Andi Roslinda bersama jajarannya selaku leading sektor pemilihan BPD.
Menurut Andi Roslinda bahwa apabila terjadi permasalahan pada hasil pemilihan Anggota BPD maka, yang menjadi rujukan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana dalam Pasal 12 ayat (1) mengatakan “Dalam hal
terjadi permasalahan dalam pemilihan calon anggota BPD, maka pengaduan disampaikan secara tertulis kepada panitia paling lama 1 x 24 jam sejak
pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian ayat (2) mengatakan “Penyelesaian permasalahan
sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan oleh Camat dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tidak ada kewenangan Dinas PMD untuk memutuskan permasalahan pemilihan anggota BPD. Tetap camat yang memutuskan, namun sebelumnya camat didampingi tim pendampingan yang terdiri dari unsur Dinas PMD, Inspektorat dan Bagian Hukum,” ungkapnya.
Adapun kesimpulan hasil penyelesaian permasalahan pemilihan anggota BPD Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Terdapat 2 Desa yang direkomendasikan oleh pemerintah kecamatan untuk pelaksanaan pemilihan ulang secara keseluruhan yaitu Desa
Manyampa dan Desa Bontobiraeng.
2. Untuk Desa Bontoraja direkomendasikan oleh pemerintah kecamatan untuk pemilihan ulang pada Dusun Sawere serta pelaksanaan seleksi
tambahan pada Dusun Dusuru.
3. Keputusan untuk Desa Swatani belum ada oleh karena masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aduan.
4. Masing-masing Pemerintah Kecamatan telah berkesimpulan bahwa pada 13 desa lainnya yaitu Desa Balong, Desa Lonrong, Desa Bijawang, Desa Seppang, Desa Tugondeng, Desa Gunturu, Desa Lolisang, Desa Pantama, Desa
Maleleng, Desa Bontobaji, Desa Karama, Desa Bontomacinna, dan Desa Bontomasila dinyatakan selesai dan tidak ada permasalahan.
Reporter : Iswanto