BANTAENG – Satuan Reserse Narkoba berhasil menggelandang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinisial SAK (35) setelah terciduk di jalan Mangga di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 25 Juli 2019 saat Operasi Antik 2019 digelar Kepolisian setempat.
Dari hasil penangkapan, selain mengamankan tersangka, Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Inggaba Bali juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu sachet shabu seberat 0,2 gram.
Selain itu, didapati pula timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat dialkukan penangkapan tersangka SAK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan menurut tersangka barang haram tersebut akan ia guankan sendiri,” kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri pada Rabu, 31 Juli 2019.
Setelah mengamankan tersangka, selanjutnya petugas akan membawa barang bukti Shabu ke Labfor Polri di Makassar gunadilakukan pengujian.
“Untuk tersangka SAK akan dikenakan Penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal 1 Milyar,” pungkasnya.