BANTAENG – Dua tersangka pengguna narkoba digrebek Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba, Kamis 1 Agustus 2019.
Mereka adalah MR (45) dan IS (32) selaku pemilik rumah yang beralamat di jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
“keduanya diringkus pada saat hendak menggunakan barang haram bersama-sama di rumah IS,” ungkap Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri saat ditemui di ruangannya, Jumat 2 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IS dan MR terjaring pada operasi Antik Lipu 2019. Beberapa saat sebelum penangkapan, Satres Narkoba Polres Bantaeng mendapatkan informasi mengenai adanya aksi penggunaan barang haram di jalan Kakatua sehingga dilaksanakan penggerebekan di daerah tersebut, tepatnya sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari hasil penggerebekan Satres Narkoba Polres Bantaeng, keduanya terciduk lalu diamankan bersama barang bukti berupa dua saset shabu dan alat-alat yang akan digunakan untuk menikmati barang terlarang tersebut.
“yang diamankan ada dua saset shabu dan bong rakitan sendiri terbuat dari gelas air mineral,” kata Sandri
Keduanya dikenakan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 M