SINJAI – Terkait polemik 2 (dua) pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, kembali ditindaklanjuti oleh Alinasi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai. Kamis, (8/8/2019).
Dari dinamika tersebut, AMP Sinjai melakukan pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kordinator Umum AMP Sinjai, Rola Suryanama mengatakan bahwa dari investigasi yang dilakukan telah ditemukan beberapa kejanggalan proses pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat yang dilakukan oleh Pokja I RSUD Sinjai,” ungkapnya.
Beberapa dugaan penyimpangan tersebut, yakni PPK tidak menjalankan ketentuan dan prosudur dalam diatur sehingga diindikasikan ada lelang tender terkesan dipaksakan. Serta dinilai sangat bertentangan dengan etika Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur.
Dengan adanya produk yang dihasilkan konsultan perencana maka di anggap pekerjaan telah selesai dengan jangka waktu 29 hari dengan jenis pekerjaan DED (Detail Enggenering Desain) Maka patut di curigai terjadi Mark Up Anggaran perencanaan yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Dia pun mempertanyakan jumlah tenaga ahli yang digunakan. Pasalnya dalam konsultan perencana memiliki kalkulasi hitungan personil, Gaji tenaga ahli, Jumlah hari kerja dan tertuang dalam RAB perencana.
“Dalam dokumen lelang tidak menampilkan Bill of Quantity (BQ) namun waktu untuk memasukan dokumen penawaran sangat singkat sehingga mempersulit perusahaan untuk memasukan penawaran pada paket tersebut,” tuturnya.
Selain itu, dokumen lelang gambar yang disertakan hanya PDF bukan Autocad yang juga mempersulit perusahaan lain untuk menghitung volume dengan waktu yang singkat.
Tak hanya itu, tapi pembongkaran bangunan lama telah dilakukan dari awal padahal proses tender untuk pembangunan kedua gedung tersebut baru sementara berlangsung. Serta dokumen taksiran dan lelang aset tidak pernah dimunculkan.
“Berdasarkan uraian pon poin diatas kami sangat mengindikasi ada pengaturan dikarenakan kempat paket tersebut sangat berkaitan, ada proses yang terstruktur dan sistematis untuk memenangkan bebrapa perusahaan seperti halnya pembangunan Gedung IGD yang hanya di ikuti oleh satu perusahaan dikarenakan hal tersebut di atas,” terang dia.
Sebagai tindak lanjut, penghentian proses tender dan penandatangan kontrak sampai dokumen perencanaan, yakni RAB, KAK, Spesifikasi Teknis betul-betul selesai sebagai produk dari konsultan perencana.
“Kami sangat harapkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan Keuangan Daerah untuk tetap memegang teguh asas-asas kebenaran, jangan karena kepentingan kelompok sehingga proses yang penuh kecurangan terus menerus terjadi di Kabupaten Sinjai,” tutupnya.