MAKASSAR – Jatanras Polrestabes Makassar meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara door to door, Senin, 12 Agustus 2019.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial MF (16), seorang warga Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar.
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sekitar bulan Juli 2019 lalu di Jalan Sungai Saddang Baru, tepatnya didepan Masjid Mukmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku MF berhasil membawa kabur smartphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di rumahnya, Jalan Sungai Saddang Baru,” ujar Alex Dareda.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian itu. Dia juga menyebut bahwa lokasi pencuriannya juga tak jauh dari rumahnya.
Setelah berhasil mengambil smartphone, kata Alex Dareda, pelaku lalu membawanya ke Jalan Veteran Utara, Lorong 41 untuk di jual kepada lelaki AR (41).
Petugas bergerak dan melakukan pengembangan terhadap penadah hasil curian, saat diamankan lelaki AR mengakui telah membeli smartphone merk Xiaomi Redmi Note 5 dari pelaki MF seharga Rp. 1.100.000.
Selanjutnya pelaku bersama penadah dan barang bukti dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.