Seorang Wanita Meninggal di Hari Pernikahan Karena Ditabrak

Editor : |

Rabu, 14 Agustus 2019 - 23:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku inisial S alias Piang (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Unit Lakalantas Polres Gowa.

Pelaku inisial S alias Piang (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Unit Lakalantas Polres Gowa.

GOWA – Seorang calon mempelai wanita di Kabupaten Gowa meninggal dunia di hari pernikahannya lantaran ditabrak mobil mini bus, kini pelakunya telah diamankan Polres Gowa.

kanit Lakalantas Polres Gowa, Ipda Marwah mengatakan, pelaku berinisial S alias Piang (22) menyerahkan diri keppada pihak berwajib setelah sempat diperbincangkan tentang kematian mendiang Hasni (45) di hari pernikahannya.

“Kami kini telah mengamankan Piang yang menjadi pelaku penabrakan yang dialami oleh Hasni hingga meninggal dunia. Pelaku diamankan pascamenyerahkan diri ke Polres Gowa pagi tadi,” ungkap Ipda Marwah saat menggelar konferensi pers pada Rabu sore, 14 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marwah pun menuturkan kronologis insiden yang mengakibatkan adanya korban jiwa itu. Berawal saat pelaku Piang mengemudikan mobilnya dari arah timur ke arah barat Kabupaten Gowa, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga terseret jauh.

“Saat tiba di Jalan Poros Pattallassang, pelaku yang mengemudikan mobil ini menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh korban Hasni, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan terseret,” kata dia.

Korban saat itu sempat dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun nahas tak mampu tertolong hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya, beberapa jam sebelum melangsungkan pernikahannya.

“Tepat hari Rabu (14/08) pukul 00.00 Wita dini hari meninggal, hari itu juga hari pernikahannya,” kata dia.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, serta satu unit kendaraan roda dua milik korban.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 310 (4) UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Untuk itu, kami harap kepada pihak keluarga untuk dapat legowo menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak Polres Gowa,” ujar Ipda Marwah.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi
Kordiv HP2H Ingatkan Integritas Pengawas TPS dalam Pelaksanaan Kerja Pengawasan
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kinerja Nyata Andi Sudirman di Selayar
Lapas Bulukumba Gelar Pengajian di Blok WBP, Begini Tujuannya!
Hadiri Fajar Award, Sekda Bantaeng Bawa Pulang Tropi Penghargaan
Semarak HKN ke 60, Dinkes Jeneponto Gelar Berbagai Kegiatan
Pelantikan KPPS Desa Kajaolaliddong Berlangsung Lancar dan Khidmat
Kolaborasi DJKI dan Pemkab Perluas Pasar Kopi Khas Bantaeng
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:34 WITA

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:52 WITA

Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman

Selasa, 12 November 2024 - 21:09 WITA

Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren

Selasa, 12 November 2024 - 19:46 WITA

Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip

Selasa, 12 November 2024 - 19:34 WITA

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 November 2024 - 10:54 WITA

Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel

Selasa, 12 November 2024 - 08:46 WITA

Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WITA

Keluhkan Warga, Polisi di Jeneponto Police Line Dua Lokasi Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Headline News

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:34 WITA