MAKASSAR – Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan, melaporkan program Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) Gowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (21/8/2019).
Sesuai laporan LMPP Sulsel, pekerjaan program KotaKu 2018 lalu di Kecamatan Somba Opu, nilai anggarannya berkisar Rp 16 miliar diduga tak sesuai bestek.
“Program itu ditemukan di beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai bestek dan terkesan asal-asalan,” kata Wakil Sekretaris LMPP Sulawesi Selatan, Solihin Nappa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solihin Nappa mengatakan, laporan di Kejati Sulsel sudah masuk proses di Pidana Khusus (Pidsus) pekan lalu.
Terlapornya, kata dia, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa ,Kordinator Kotaku Kabupaten Gowa dan 14 Ketua BKM Sekecamatan Somba Opu serta pihak terkait lainnya.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke Kejati untuk proses lebih lanjut. Kami hanya pengawal kasusnya,” ujar Solihin Nappa.
Dia mengatakan, laporan LMPP Sulsel ke Kejati Sulsel sebagai komitmen bersama dalam menyelamatkan kerugian Negara.