PUBLIKASIONLINE.CO — Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin memulai secara resmi pemasangan sistem aplikasi M-Pos ke sejumlah restoran yang ada di Kabupaten Bantaeng. Penyerahan aplikasi M-Pos ini dimulai dari D’taman Kafe n Resto, kemudian berlanjut ke hotel Kirey dan rumah makan A & y, Jumat, 23 Agustus 2019.
Aplikasi M-Pos adalah Mobile Payment Online System (MPos). Melalui aplikasi ini, transaksi usaha untuk kategori wajib pajak pungut akan langsung terekam di Binas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantaeng dan Bank Sulselbar. Setiap transaksi akan diketahui dengan nilai pajak daerah yang harus terbayarkan.
Perangkat aplikasi itu berupa smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi transaksi. Dari aplikasi itu, dapat diketahui menu apa saja yang ada di restoran itu. Manajemen restoran juga bisa memantau perkembangan transaksi dan stok kebutuhan dapur melalui aplikasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bank Sulsebar Cabang Bantaeng, Dahlia Akma mengatakan, pemasangan M-Pos ini adalah salah satu bagian dari upaya mencegah kebocoran PAD dari pajak pungut di restoran. Dia mengatakan, pemasangan perangkat ini dilakukan atas kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahap pertama ini kita pasang 28 unit. Permintaan selanjutnya akan kita penuhi untuk tahap kedua,” jelas dia.
Dia mengatakan, untuk aplikasi M-Pos ini sudah tertuang menu apa saja yang ada di restoran itu. Dengan demikian, semuan pembeli yang bertransaksi akan langsung tercatat nilai pajak untuk daerah.
“Kita telah mengumpulkan data menu yang tersedia. Pengunjung tinggal memilih menu yang ada, lalu setiap nilai transaksi akan terekam di alat ini,” jelas dia.
Dia menambahkan, alat ini akan memonitoring pendapatan daerah dari setoran pajak daerah. Sehingga, berkat alat ini, diharapkan tidak ada lagi kebocoran pajak dari wajib pajak pungut di restoran.
Manajer Kirei Hotel, Endang Sriwulan mengaku jika manajemen Kirei sangat senang dengan keberadaan aplikasi ini. Menurutnya, dengan begitu, Kirei Hotel bisa memanajamen pendapatan restoran. Nilai pajak yang harus dibayar ke daerah juga dapat dimonitoring dengan mudah.
“Berkat aplikasi ini, akan memudahkan kita memantau kinerja restoran,” jelas dia.
Sebelumnya, kepala Bidang Pendapatan, DPKAD Bantaeng, Armawansyah mengatakan, berkat alat ini, transaksi usaha yang dilakukan objek pajak akan terpantau langsung oleh Pemkab Bantaeng dan Bank Sulselbar. Pemkab Banteng dan Bank Sulselbar bisa melakukan pemantauan secara terus menerus. Bahkan, ketaatan penggunaan alat ini bisa terlihat setiap saat.
“Kami bisa pantau, kapan alatnya tidak aktif atau hanya sesekali mengaktifkan alat ini. Ada indikator hijau, kuning dan merah. Kalau hijau, berarti alatnya terus aktif, kalau kuning berarti alat itu hanya aktif sesekali saja. Sedangkan kalau merah, artinya dalam keadaan offline,” jelas dia.
Dia mengatakan, ada tiga target yang ingin dicapai dari pemasangan alat itu. Target pertama adalah terjadinya pengawasan yang secara berkala terhadap objek pajak. Selain itu, peralatan ini dapat mencegah kebocoran pajak serta meningkatkan ketaatan pajak.
“Restoran, hotel dan hiburan ini kategori objek pajak wajib pungut. Yang membayar pajak ini adalah mereka yang melakukan transaksi melalui usaha objek pajak,” jelas dia.(*)