Kasus Korupsi Dana BOS MTs Muta’alim Moti, Majelis Hakim Putuskan Satu Tahun Bui

Editor : |

Jumat, 23 Agustus 2019 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepsek MTs Muta'alim Moti, Abdul Malik (tengah).

Kepsek MTs Muta'alim Moti, Abdul Malik (tengah).

BANTAENG – Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budiman Setyawan mengatakan bahwa perkara korupsi dana BOS pada MTs Muta’alim Moti yang melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara telah putus pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, ruang Cakra, Pengadilan Negeri Makassar dengan putusan kurungan satu tahun bui dan uang pengganti sebesar Rp 214 juta.

“Perkara Tipikor MTs Mu’taalim Moti Bantaeng putus satu tahun bui dan uang pengganti sebesar 214 juta. Dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Malik dan Halimah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BOS pada MTs Muta’alim Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng tahun 2014 – 2015,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Dia menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa melakukan penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 214.327.950. Pasalnya terdakwa tidak membayarkan gaji guru, honor wali kelas dan honor kegiatan ekstrakurikuler. Serta adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia juga menyebut bahwa para terdakwa disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 contoh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, Budi juga memaparkan hasil putusan majelis hakim. Dua di antaranya yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan. Membebankan kepada terdakwa Abdul Malik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 214.327.950

Atas kasus itu, Budi memastikan bahwa Lapas kelas I Makassar akan menjadi tempat penahanan bagi terdakwa Abdul Malik.

“Terdakwa Abdul Malik selaku Kepala Sekolah MTs Muta’alim Moti dilakukan penahanan pada lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri
Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi
Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur
Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Jeneponto
Menyoal Netralitas ASN dan Kepala Desa, Bawaslu Bantaeng Bertindak Tegas
Miliki Sabu, Dua Pria di Bulukumba Terciduk Polisi
Air Limbah dan Asap Cerobong Smelter Bersoal, Pj Bupati Bantaeng Pimpin Rapat RDP
Kakek Lansia Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Puluhan Siswa SMAN 5 Selayar Ikuti Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WITA

Wujudkan Pilkada Damai, Pj.Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Silaturrahmi Paslon Bupati-Wabupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:18 WITA

Warga Pasorongi Deklarasi Menangkan Ilham-Kanita di Pilkada Bantaeng

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WITA

Dorong Gerakan Sekolah Sehat, UPT SMAN 3 Sidrap Lakukan MoU Bersama Puskesmas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35 WITA

Paman Uji Nurdin Ikut Dukung IAKAN Bersama Koalisi Poros Tengah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:46 WITA

Mahasiswa asal Bulukumba Siap Pulang Kampung Menangkan JADIMI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:39 WITA

Gelombang Lintas Aktivis Tak Terbendung Dukung JADIMI di Pilkada

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:42 WITA

Pemdes Bonto Cinde Gelar Musdes, Kades Mantasari Paparkan Kegiatan Rutin Tahunan

Berita Terbaru