Terbukti Korupsi,Kepsek dan Bendahara MTs di Bantaeng “OTEWE” ke Bui

Editor : |

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 08:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIBLIKASIONLINE.CO– Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budiman Setyawan mengatakan bahwa perkara korupsi dana BOS pada MTs Muta’alim Moti yang melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara telah putus pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, ruang Cakra, Pengadilan Negeri Makassar dengan putusan kurungan satu tahun bui dan uang pengganti sebesar Rp 214 juta.

“Perkara Tipikor MTs Mu’taalim Moti Bantaeng putus satu tahun bui dan uang pengganti sebesar 214 juta. Dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Malik dan Halimah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BOS pada MTs Muta’alim Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng tahun 2014 – 2015,” kata Budiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Budiman menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa melakukan penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 214.327.950. Pasalnya terdakwa tidak membayarkan gaji guru, honor wali kelas dan honor kegiatan ekstrakurikuler. Serta adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepsek MTs Muta’alim Moti, Abdul Malik (tengah).Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

Selain itu, dia juga menyebut bahwa para terdakwa disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 contoh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, Budi juga memaparkan hasil putusan majelis hakim. Dua di antaranya yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan. Membebankan kepada terdakwa Abdul Malik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 214.327.950

Atas kasus itu, Budi memastikan bahwa Lapas kelas I Makassar akan menjadi tempat penahanan bagi terdakwa Abdul Malik.

“Terdakwa Abdul Malik selaku Kepala Sekolah MTs Muta’alim Moti dilakukan penahanan pada lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Andalan Hati Menang Telak di Pilgub Sulsel, Unggul di 21 Kabupaten/kota
Kategori Kerawanan Rendah di Pilkada, Rudianto Lallo Sebut Kapolda Sukses Bikin Sulsel Tetap Kondusif
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
Sejarah Baru di Sulsel, Fatmawati Rusdi Buktikan Perempuan Bisa Memimpin
Dituding Tak Netral, Begini Penjelasan Lurah Letta 
Tim Hukum IAKAN Laporkan Nurdin Abdullah, Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang
Kukuhkan Satgas Linmas dan Satlinmas, Ini Pesan Pj. Bupati Andi Abubakar
Dorong Warga Binaan Melalui Literasi Al-Qur’an, Lapas Bulukumba Lakukan MoU

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA