JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo, tak mau terburu-buru menyimpulkan apakah pemerintah bakal mengerek tarif cukai hasil tembakau di tahun depan.
Sebab, menurut dia, ada empat aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan itu diambil oleh pemerintah.
Empat aspek yang menjadi parameter efektifitas cukai hasil tembakau itu di antarnya pengendalian konsumsi rokok, pemberantasan rokok ilegal, keberlangsungan tenaga kerja industri dan perkebunan tembakau, serta pemasukan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat hati-hati. Tentu supaya keempatnya optimal,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, di Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan Barat III, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 28 Agustus 2019.
Dari keempat aspek tersebut, pekerjaan rumah terbersar DJBC adalah pemberantasan serta pengawasan rokok ilegal. Survei rokok ilegal yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 2018 lalu menunjukkan, jumlah rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok beredar di pasar.
Rencana untuk menaikan tarif cukai sendiri masih menunggu pembahasan pemerintah dengan DPR. Namun, dalam rancangan APBN 2020, hal tersebut dapat ditebak lantaran target penerimaan DJBC dipatok sebesar Rp221,89 triliun atau naik 7,5 persen dari prakiraan pencapaian cukai tahun 2019 yang mencapai 205,55 triliun.
Dari target tersebut, 80,81 persen di antaranya akan diperoleh dari cukai sementara 19,19 persen sisanya berasal dari bea masuk dan bea keluar. Artinya target penerimaan cukai tahun depan mencapai 179,3 triliun, di mana 171,9 triliun atau 95,8 persen di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.
Jika tidak menaikkan tarif di tahun depan, pemerintah harus menempuh strategi lain seperti pemberantasan pita cukai ilegal. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Atau, pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti kantong pelastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal. (tirto)