Publikasi Online – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Perdagangan dan Prindustrian menggelar Acara Sosialisasi Pembinaan Pengecer BBM bersubsidi yang berlangsung di Aula Hotel Mitra Gunungtua, Selasa ( 26/11/2019 )
Dedi Ismanto selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Padang Lawas Utara, membuka secara resmi acara Sosialisasi Pembinaan Pengecer BBM bersubsidi yang turut disaksikan Puluhan Peserta Sosialisasi.
Dan dihadiri Nara sumber dari Kepala UPT Perlindungan konsumen Disperindagsu – Sibolga, Irpan Hulu.
Dedi Ismanto berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM Bersubsidi, guna mengawal pendistribusian BBM Bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan.
“Semoga dengan Penjelasan dari Nara Sumber kita nantinya, akan dapat memahami lebih mendalam terutama untuk mengatasi kebutuhan BBM Bersubsidi, dan juga masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU,” harap dia.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan konsumen Disperindagsu – Sibolga, Irpan Hulu selaku Nara sumber dalam pemaparannya menyampaikan sesuai dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal. Tterkecuali ada izin resmi BPH migas kepada pengecer atau Pertamini,” tegas Irpan Hulu.
Laporan : Kudieng Siregar
Discussion about this post