Jeneponto—DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
BAIN HAM melaporkan 3 Kepala Desa (Kades) sekaligus pada 9 Desember 2019 lalu bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kades yang dilaporkan yakni Desa Parasangeng Beru, Langkura dan Bonto Rappo. Sementara dari hasil investigasi dan laporan masyarakat hampir seluruh Kepala Desa di Jeneponto terindikasi menyalagunakan ADD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya laporan tersebut, DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan menugaskan BAIN HAM RI Jeneponto untuk melaporkan hasil investigasi dengan berdasarkan laporan masyarakat dan fakta lapangan sebagai pembuktian pelaporan di hadapan penegak hukum.
Ketua Umum BAIN HAM RI Sulsel, Djaya Jumain menegaskan Kades yang terindikasi korupsi DS agar tidak diberi peluang untuk melakukan negosiasi. Senin, (16/12/19).
“Harus berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya agar tercipta pemerintahan Kabupaten Jeneponto bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan ini juga bagian dari komitmen bersama menyematkan keuangan negara,” kunci Djaya, Senin. (*).