Bantaeng – Dugaan Kasus Penyanderaan dan Pembunuhan yang terjadi di Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.Sabtu tanggal 9 Mei 2020.
Korban Rosmini Binti Darwis (18) merupakan masih status warga Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Berawal dari informasi warga Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng mengenai adanya Korban penyanderaan. Berselang adanya informasi tersebut, personil Polsek Tompobulu yang dipimpin oleh Iptu Suhardi, SH. mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Pada peristiwa itu,korban yang mengalami penyanderaan
Lelaki Sumang Bin Nuseng, Umur 45 Tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat TKP, dan mengalami luka sayatan akibat senjata tajam pada telinga kiri dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas.Sedangkan Irfandi Bin Reni, Umur 18 Tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat TKP dan yang bersangkutan tidak mengalami luka.
Selain itu Enal Bin Hari, Umur 25 Tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat TKP dan yang bersangkutan mengalami luka terbuka akibat senjata tajam pada kepala dan masih mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya Sekitar pukul 17.30 Wita, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH. bersama dengan anggota Polres Bantaeng Menuju TKP dan melakukan evakuasi dan mengamankan terduga Pelaku.
Selanjutnya Kapolres Bantaeng memimpin personil melakukan penyisiran di dalam rumah Pelaku yang kemudian mendapati Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia yang berada di kamar belakang rumah,
Personil Polres Bantaeng dan Polsek Tompobulu mengamankan TKP dan memasang garis polisi.
Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan olah TKP.
serta mengamankan Barang Bukti dan Pelaku yang di duga melakukan pembunuhan.
Membawa Korban pembunuhan ke RSU. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Personil Polres Bantaeng mengamankan terduka Pelaku dan Kerabat (anak dan Istri pelaku) berjumlah 9 Orang 4 laki laki dan 5 orang perempuan ke Kantor Polres Bantaeng di jalan Sungai Bialo Kecamatan Bantaeng.
Saat ini Kesembilan orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng. Dengan identitas DG (L- 50 thn), A (P-50thn), RD (L-30thn), HD(P-28thn), ND (P-21thn), AD(L-20thn), SD (P-14thn), AJ (P-40th), RA (P-24thn) . kesembialan orang yang diamankan merupakan Orang Tua dan Saudara Korban.
Untuk motif dan Modus Perkara/kejadian saat ini, penyidik Polres Bantaeng masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng,” himbaunya.
Discussion about this post