Gowa – Personil Polres Gowa melalui satuan Sabhara dan tim identifikasi pada Kamis malam (28/05/2020) sekitar pukul 19.50 WITAdi depan SPBU Tanetea Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. mendatangi TKP kasus pembunuhan dan atau penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bajeng.
Setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya para personil meluncur kemudian mengamankan TKP yang berada disebuah kios buah depan SPBU Tanetea Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kronologis kejadian berawal suami per Mariati bersama anak dan kemenakan akan melakukan kunjungan ke keluarga dalam rangka idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dalam perjalanan suami perempuan Mariati melihat sang istri yang diduga pada tanggal 5 Mei 2019 telah kawin lari bersama terduga pelaku berinisial FT (42), sementara menjual semangka di sebuah kios milik pelaku.
Melihat sang istri bersama pelaku lalu suami Mariati (Lel Said) mendatangi kios tersebut. Karena sang istri kaget atas kedatangan sang suami lalu Mariati kemudian berlari kearah pelaku.
Lel Said lalu mengikuti sang istri namun pelaku tidak terima kemudian mencabut badik lalu menikam suami perempuan Mariati.
Karena melihat sang ibu bersama pelaku lalu anak kandung korban Said (lel. Arifuddin) ingin menolong ayahnya Lel Said namun lel. Wiwin yang juga sementara berada di samping lel. Said juga ditikam sehingga terjatuh dan kemudian Lel. Wiwin akan ditolong oleh Lel. Muh Fadil Dg Maro namun juga ikut ditikam kemudian pelaku melarikan diri bersama Mariati.
“Setelah pelaku melarikan diri selanjutnya para korban lalu dibawa ke puskesmas Bajeng namun korban lel. Wiwin dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas sementara, lel. Said dan lel. Muhammad Fadel Dg Maro dirujuk ke rumah sakit Syech Yusuf Kab. Gowa,”ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers siang tadi Jumat (29/05/2020) di Polres Gowa.
Selanjutnya beberapa barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut dan terkait perbuatannya selanjutnya penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Pelaku saat ini sementara dilakukan pencarian dan pengajaran oleh tim anti bandit dan unit Reskrim Polsek Bajeng dan di back up tim Resmob Polda Sulsel.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan,”kami akan tegas terhadap pelaku kejahatan dan menghimbau kepada terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri kemudian menghimbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta berpesan untuk tidak melakukan aksi balas dendam,” pungkasnya.