Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Pria ini Diamankan Polisi

Editor : |

Sabtu, 30 Mei 2020 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai –.Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis(28/5) sekira pukul 20:30WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga(32) warga Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp.84.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat(29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,”ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP R. Simatupang.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga
HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
Puluhan Siswa SMAN 5 Selayar Ikuti Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula
Wujudkan Pilkada Damai, Pj.Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Silaturrahmi Paslon Bupati-Wabupati
Warga Pasorongi Deklarasi Menangkan Ilham-Kanita di Pilkada Bantaeng
Dorong Gerakan Sekolah Sehat, UPT SMAN 3 Sidrap Lakukan MoU Bersama Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:09 WITA

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:53 WITA

Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WITA

HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:35 WITA

Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Puluhan Siswa SMAN 5 Selayar Ikuti Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:18 WITA

Warga Pasorongi Deklarasi Menangkan Ilham-Kanita di Pilkada Bantaeng

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WITA

Dorong Gerakan Sekolah Sehat, UPT SMAN 3 Sidrap Lakukan MoU Bersama Puskesmas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35 WITA

Paman Uji Nurdin Ikut Dukung IAKAN Bersama Koalisi Poros Tengah

Berita Terbaru

Nasional

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:09 WITA