Makassar – Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Agama RI (KMA. Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta tadi Jelang Siang (Selasa, 2 Juni 2020), maka dapat dipastikan bahwa Jemaah Calon haji Asal Propinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 7.272 orang batal berangkat Tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Anwar Abubakar tadi Siang (02/06/2020) Ba’da Dhuhur di Ruang kerjanya saat menggelar Konfrensi Pers yang dihadiri oleh puluhan Awak Media terkait Pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Agama RI sebelumnya.
Menurut Anwar, Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. “sebagaimana amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anwar Abubakar menjelaskan bahwa tentunya keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Awalnya, menurut Kakanwil, Kementerian Agama memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pertama, kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan. Kedua, Haji dibatasi untuk mengurangi kepadatan. Ketiga, tidak memberangkatkan sama sekali. Skenario sudah diusulkan kepada Komisi VIII DPR.
“Sesuai rencana awal, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020, dimana sehari sebelumnya calon jamaah sudah mulai masuk asrama haji. Adapun quota haji tahun ini sebanyak 221 ribu, yang terbagi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus,” Ujarnya dideoan awak media.
Abu Bakar juga menyebutkan bahwa, untuk Propinsi Sulawesi Selatan sendiri, Jumlah Waiting List (Daftar Tunggu Calon Jemaah haji) sampai tanggal 2 Juni 2020 sebanyak 226.918 orang, sedangkan Kouta Haji tahun 2020 M, sebanyak 7.272 orang JCH, dan sampai saat ini sudah ada 97,2 % atau 7.067 orang yang sudah melakukan pelunasan BIPIH, artinya secara otomatis Semua Jemaah Calon Haji yang sudah masuk di kuota tahun 1441 H/2020 M Batal diberangkatkan Tahun ini (2020 red.) dan akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun selanjutnya Tahun 2021,” Terang Anwar.
Selain itu Anwar juga mengungkapkan bahwa dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah.
“Dari pengelolaan ini, jemaah akan mendapat lebih banyak manfaat. Dan dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021. Nilai manfaat ini beber dia,juga diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya ibadah perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan,” bebernya.
Kendati begitu pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran Hajinya baik itu Jemaah Haji regular maupun Jemaah haji Khusus.
Hal penting lainnya terkait KMA 494 tahun 2020 adalah adalah soal Kesehatan Haji, dimana Jemaah haji yang telah dinyatakan mampu (istitha’ah), pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan tahun 1442 H /2021 M tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Terkait Perlengkapan Jemaah dan PPIH, seperti Gelang identitas akan dipergunakan utk keberangkatan haji tahun 1442/2021. Jemaah haji yang sudah menerima buku manasik, perlengkapan dari BPS BIPIH tidak diberikan lagi untuk keberangkatan th. 1442 H /2021 M. begitupun dengan Perlengkapan Petugas Haji tahun 1441 H/2020 M akan dipergunakan untuk tahun 1442 H/2021 M.
Untuk Dokumen Haji, Kementerian Agama akan mengembalikan paspor kepada masing – masing Jemaah Calon Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing Ibadah dari unsur KBIHU melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Khusus masalah Bimbingan Manasik Haji, Pemerintah dalam Hal ini Kementerian Agama berkomitmen tetap akan memberikan bimbingan manasik haji kepada jemaah haji regular, dan PIHK memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji khusus. Begitupun KBIHU memberikan bimbingan manasik kembali walaupun telah mendapatkan bimbingan tahun 2020, dengan harapan bahwa Jemaah Calon Haji kita memiliki waktu yang panjang sehingga akan semakin faham dan menguasai wawasan terkait Ibadah haji.
Kakanwil Kemenag Sulsel juga menegaskan dan mewanti wanti kepada Jemaah Calon Haji dan PIHK agar jangan sama sekali coba coba mencari jalan atau cara illegal dan tidak procedural berangkat ke tanah suci, karena bila ditemukan hal tersebut PIHK yang memberangkatakan Jemah Haji dengan Visa Haji Mujamalah dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakhir Penjelasannya, Kakanwil menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah baik di Kanwil maupun di Kemenag Kabupaten Kota setempat.
“Kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam PPIH di Sulsel untuk membicarakan secara khusus terkait tindak lanjut dari keputusan pembatalan Haji tahun ini,” Ungkapnya.
“Keputusan ini memang mungkin terasa pahit. Tapi inilah yang terbaik demi keselamatan dan kemaslahatan kita semua. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Anwar Abubakar.