Takalar – Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan H alias Accu (26), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Shabu di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (02/06/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
H alias Accu diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahulu menangkap IM (25) di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.
IM saat dilakukan introgasi mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut berasal dari H alias Accu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pengejaran, H sempat melarikan diri ke rumah keluarganya dan bersembunyi di atas loteng, kemudian dilakukan penangkapan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti di dekat H berupa satu buah tas kecil berisi saset plastik bening yang diduga Shabu, kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya.
Paur Humas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan hal itu, Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan IM di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, lanjut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H alias Accu.
“Betul H alias Accu diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar. Setelah melakukan pengembangan terhadap IM yang terlebih dahulu diamankan,” ujar Ipda Sumarwan.
Guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar.