Sinjai – Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kanit PPA Polres Sinjai Aiptu Rospida merelease dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking secara Live Streaming.
Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai Selasa, 09 Juni 2020.
Kapolres Sinjai mengungkapkan bahwa Polres Sinjai berhasil mengungkap aktivitas perdagangan orang atau tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekitar Pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (Mucikari) inisial lel. YP, (24) tahun dan lel. AR, (43) tahun, Sementara pelaku lainnya inisial lel. AD masih dalam Lidik.
Dan selain itu diamankan juga tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja Seks Komersial inisial perm. VA, (17) tahun, perm. NI, (21) tahun, perm. FI (24) tahun.
“Modus operandi pelaku lel. YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah / penghasilan tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan kemudian, pelaku memindahkan si korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku lel. AR dengan alasan akan dipekerjakan di caffe (tempat karaoke).
Namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku lel. AR dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku lel. YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan,” Beber Iwan Irmawan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, bahwa setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku lel. AR sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.
“Korban berada diKabupaten Sinjai sejak hari Rabu (03/6/2020) sampai tanggal (08/6/2020) dan selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali,”Ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1(satu) unit HP Oppo A 3S warna merah digunakan untuk cari pelanggan, 1 (satu) unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 (satu) Unit HP Nokia, Uang sebanyak Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar, dan Satu buah buku tabungan BRI Simpedes An. Inisial (LH).
“Terkait dengan kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari,” Terangnya.