BANTAENG – Berkas perkara Tindak Pidana “Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat ( 1 ) UU. Nomor 12 / Drt / 1951, LN. Nomor 78 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MI (19th) warga Eremerasa yang kedapatan membawa sajam berupa badik pada saat malam takbiran sabtu 23 mei 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. / 16 / V / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 23 Mei 2020.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit pidum Sat Reskrim Bripka Amir bersama Bripda Amrullah Palalo melakukan pelimpahan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa (9/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Wawan juga menegaskan walau untuk alasan berjaga-jaga namun membawa sajam di muka umum, itu tetap melanggar hukum.
“Jangan lagi ada kebiasaan membawa senjata tajam, agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata tajam,” Ujar Wawan Sumantri.