Bantaeng — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan menggelar lomba vidio pendek untuk para pelajar se-Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan itu dalam rangka pencegahan pelanggaran dimasa yang akan datang dengan tema “Pelajar Kreatif dan Partisipatif”.
Dimana dimaksudkan partisipasi pelajar khususnya sebagai pemilih pemula kedepan agar lebih melihat pendidikan politik demi pencegahan pelanggaran.
“Kegiatan ini dimaksudkan membentuk karakter pemilih yang pemula yang lebih faham . Video – video nantinya akan menjadi sarana pembelajaran pada Pemilu ataupun pemilih berikutnya,” kata Nuzuliah Hidayah koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Kamis, 17 September 2020
Dia menyampaikan video yang akan diperlombakan itu adalah video pendek durasi 3 – 5 menit terkait pencegahan pelanggaran Pemilu/Pilkada.
Persyaratan dan ketentuan lomba video yakni, peserta merupakan perwakilan Sekolah Menengah Atas/sederajat (SMA) se-Kabupaten Bantaeng.
Setiap sekolah hanya bisa mengirimkan 1 video dengan durasi video 3-5 menit. Video yang diikutkan lomba merupakan karya baru, original, bukan hasil jiplakan, atau mengambil sebagian hak cipta orang lain.
Selain itu Karya belum pernah dipublikasikan atau belum pernah dikirimkan pada lomba video lainnya.
Apabila dikemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia akan berasumsi bahwa seluruh video yang akan diikut sertakan merupakan karya orisinil peserta lomba.
Bahasa yang dapat digunakan dalam keseluruhan video adalah bahasa Indonesia, bahasa asing, maupun bahasa daerah. Jika menggunakan bahasa asing atau daerah diwajibkan untuk menyertakan subtitle atau terjemahan dalam bahasa indonesia.
Video tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kesusilaan, moral, perdukunan/mistik dan SARA
(Suku, Agama & Ras) tertentu, kekerasan, promosi produk komersial, serta tidak mengandung unsur pornografi.
Video pendek dengan format mp4 yang diikutkan lomba disetor langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Waktu penyetoran File Video mulai 21 September sampai 19 Oktober 2020 pukul 08.00-15.00
wita.
Dia menambahkan untuk pemenang 1, 2 & 3 mereka berhak mendapatkan uang Binaan, Trophy, Piagam & Kaos Bawaslu
Bantaeng.
“Selain itu setiap peserta akan mendapatkan sertifikat dari Panitia dan peserta yang termasuk ke dalam 3 video terbaik akan diumumkan melalui website dan semua akun media sosial Bawaslu Kabupaten Bantaeng,” beber Nuzuliah
Pencegahan masih kata Nuzuliah bahwa, pelanggaran yang dimaksud terkait politik uang, politisasi SARA, hoax dan ujaran kebencian, serta pihak2 yg seharusnya netral dalam setiap pemilihan maupun Pemilu sehingga ada muatan edukasi pencegahan terhadap praktek-prakter tersebut,”terangg dia.
Sekedar diketahui untuk lebih jelas Formulir dan panduan lomba bisa di download di website bantaeng.bawaslu.go.id
Discussion about this post