Gowa, Publikasionline.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) gelar Penyuluhan Hukum di aula Kantor Desa Parigi Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa. (Jum’at, 02/10/2020).
Meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat merupakan pondasi sosial bagi kehidupan yang berdampingan dengan keadilan.
Penyuluhan Hukum bertema tentang “Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin”, yang digelar YLBHM ini bekerja sama dengan Himpunan Pelajar Mahasiswa Gowa (HIPMA Gowa) Koordinatorat Tinggimoncong, Generasi Mudah Parigi (GEMPAR), Pemerintah Desa beserta dihadiri puluhan Masyarakat Desa Parigi, jum’at pagi yang dimoderatori langsung oleh Muh. Taufik Ketua Umum HIPMA Gowa Koordinatorat Tinggimoncong. Dengan mengacu pada protocol kesehatan.
Sekretaris Desa dalam hal ini Hizbullah Ardan Dg. Nojeng dalam sambutannya mengatakan bahwa program peningkatan pemahaman atau sosialisai hukum sudah sebelumnya dicanangkan dalam program desa.
“Melihat kondisi dan setibahnya hadir pula dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar beserta pemuda untuk menggelar Penyuluhan Hukum. Darinya itu kami selaku pemerintah setempat memberikan support atas kegiatan ini. Sekiranya ke depan bisa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya
Senada dengan Avd. Muh. Safri Tunru, S.Hi., selaku leader YLBHM dan juga narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini.
“Selain peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat juga sebagai sarana atau akses bagi masyarat kurang mampu untuk kemudian dapat dilaksanakan khususnya dalam lingkup masyarakat desa atau orang yang kurang dalam pemahaman hukum,” ungkapnya.
Selain itu, bahwa membangun sinergitas kepada pemerintah untuk kemudian mengaktifkan lembaga bantuan hukum yang diprogramkan oleh pemerintah daerah sebagai program penerapan hukum bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menjadi prioritas guna untuk mencapai apa yang diharapkan oleh masyarakat ke depannya. Pemahaman hukum, Kebijakan pemerintah, kesadaran hukum hingga Implementasi hukum merupakan hal yang tidak boleh dilalaikan dalam kehidupan sosial,” katanya. (*)
Discussion about this post