TAKALAR – Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. menggelar Press Conference pada penangkapan tersangka berinisial DW (21).Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mako Polres Takalar, Senin, 12 Oktober 2020.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar bersama Kaurbinops Ipda Kaharuddin kepada media menuturkan bahwa Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Polsek Galsel dan Galut berhasil mengamankan tersangka berinisial DW (21) kurang dari sembilan jam.
Tersangka DW (21) merupakan warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah diamankan di rumah kerabatnya di Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, Jumat (09/10/2020) sekira pukul 21.20 Wita.
Beny Murjayanto juga menyebutkan bahwa selain tersangka, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru navi dengan plat DD 2754 CY, Sebilah parang, kartu ATM mandiri, celana panjang warna hitam dan switer yang di gunakan pelaku saat melakukan kekerasan.
“Atas perbuatannya, tersangka DW (21) kemudian disangkakan pasal 340 Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun,” jelas Beny .
Discussion about this post