BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan melekat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng terkait Proses Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Bantaeng, Senin 05 September 2022.
Sejak pagi pukul 08.00 wita sudah ada beberapa partai yang telah diklarifikasi di KPU terkait Ganda Eksternal antar partai. KPU sendiri akan menunggu sampai jam 23.59 wita untuk klarifikasi.
Ningsi Purwanti,SH (Koordiv Hukum,Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan bahwa ” tahapan ini sangat penting buat partai terkait klarifikasi kegandaan eksternal.
“Dimana terdapat 2 surat pernyataan dari satu orang di 2 partai berbeda, sehingga anggota tersebut wajib memperjelas status keberadaannya dalam parpol,” ujar Ningsih.
Hal ini sambung Ningsih, sangat berpengaruh terlebih bagi parpol yang belum memenuhi ambang batas 201+1, jika tidak hadir pada saat proses klarifikasi, maka KPU berhak menTMSkan dan tentunya keberadaan Bawaslu sendiri Wajib memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.(*k)
Discussion about this post