
BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pengawasan yang diikuti oleh 32 peserta, diantaranya anggota Panwaslu kecamatan masing-masing 3 orang, 8 orang staf divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dari masing-masing Kecamatan, dan 1 orang peserta eksternal dari kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Balroom Hotel Kirei Bantaeng, Kamis 23-24 November 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng menjadi narasumber yaitu Drs. M. Ali Imran dan Kasmawati, S.E (Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng).
Dalam penyampaiannya, Ali Imran menuturkan bahwa dalam pemutakhiran data, pemberian identitas sangatlah penting, dimana pemberian identitas bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum seseorang.
“Jadi kita memberikan perlindungan status hak sipil penduduk, dan menyediakan data dan informasi kependudukan untuk menjadi acuan bagi rumusan kebijakan dan pembangunan,” Tutur Imran.
Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Kasmawati, S.E menjelaskan, “sesama penyelenggara Pemilu, kita harus saling memahami dan selalu bersikap profesional dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
“Nomor Induk Kependudukan menjadi nomor identitas tunggal yang mendasari semua urusan publik,” kata Kasma.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan bahwa Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bekal bagi Panwaslu Kecamatan, karena berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkan profesionalitas Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024,” Ungkap Saleh.
Discussion about this post