Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Curi Tebus di Bantaeng

Editor : |

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG – Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian 2 (dua) unit sepeda motor ( Curanmor/Curi Tebus) oleh personil Gabungan Polsek Eremerasa, Satuan Intelkam, dan Satuan Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman SH, MH.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bantaeng, Selasa 17 Januari 2023.

Didepan awak media Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor/ curi tebus berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2023 / Sek Eremerasa Res Bantaeng tanggal 15 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil Interogasi awal terhadap 2 orang penghubung Curi Tebus atas nama SD dan SR yang telah berhasil diamankan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2022 pukul 00.20 wita di kp. Samata Keluraham Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, selanjutnya pada pukul 03.00 wita mulai dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah ke Pelaku Utama / Pemetik masing masing,” Kata Kuswanto.

Selain itu lanjut Kuswanto, kedua Pelaku Utama / Pemetik kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 – 04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban (an. Dg.Lelo) di kampung Mamampang Dusun Bonto Sapiri 1 Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari S D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian,” jelasnya.

Dipaparkan juga Kuswanto, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S D beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A.

“Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Lel. Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng
Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal
Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus
Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79
Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI
HUT TNI ke 79, Gelar Upacara hingga Ramah Tamah, Dandim 1425 Jeneponto: Bentuk Rasa Syukur
HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:16 WITA

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:08 WITA

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:05 WITA

Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:40 WITA

Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:27 WITA

Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:09 WITA

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:53 WITA

Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WITA

HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Berita Terbaru

Kesehatan

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:08 WITA