Didepan Awak Media Polres Bulukumba Beberkan Tiga Pelaku Ranmor

Editor : |

Kamis, 2 Maret 2023 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel, menggelar Pres Release Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua pelaku atau eksekutor dan seorang penadah motor curian.

Selain itu barang bukti Sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiganya.

“Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga dari kabupaten Bantaeng.” Ungkap Kapolres dihadapan sejumlah awak media televisi, cetak dan online. Selasa 28 Februari 2023.

“12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiganya,
Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba.” Tambahnya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.

Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.

Saat ini ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas AKBP Ardyansyah .

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng
Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto
Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis
Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor
PT UNPAS Hadir Di Bantaeng, Komitmen Lahirkan Generasi Unggul
Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA