BULUKUMBA – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel, menggelar Pres Release Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua pelaku atau eksekutor dan seorang penadah motor curian.
Selain itu barang bukti Sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiganya.
“Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga dari kabupaten Bantaeng.” Ungkap Kapolres dihadapan sejumlah awak media televisi, cetak dan online. Selasa 28 Februari 2023.
“12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiganya,
Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba.” Tambahnya.
Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.
Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.
Saat ini ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas AKBP Ardyansyah .