
Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Fadli menjelaskan jika sudah ada ratusan saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Recover tersebut.
“Total yang diambil keterangannya itu ada 500 orang lebih,” ucap Fadli sebelumnya.
Kepolisian berharap masyarakat dapat bersabar menanti perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung. Sebab membutuhkan waktu yang lama.
Diketahui, Proyek Kontainer Recover ini merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 yang bernama Makassar Recover itu menghabiskan anggaran sebesar Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, setiap kontainer yang dibangun menelan anggaran ratusan juta per unitnya.
Kontainer Makassar Recover pada mulanya dibangun sebagai pusat penanganan Covid-19. Yang berjumlah total ada 153 kontainer yang disebar di kelurahan Kota Makassar.
Proyek ini terus jadi atensi publik lantaran sudah jarang difungsikan. Namun belakang ini Pemerintah Kota Makassar kerap melakukan pasar murah di Kontainer tersebut di beberapa kelurahan.
Di beberapa kelurahan lainnya, kontainer tersebut bahkan seperti terbengkalai. Warga mengaku jarang melihat ada aktivitas di kontainer Makassar Recover tersebut.
Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan keseriusan Polda Sulsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Recover Tahun Anggaran 2021.
“Kami menantang Polda Sulsel serius tuntaskan kasus ini, kok kasus ini seakan menghilang tak didengar lagi perkembangannya,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma.
Ia berharap Bareskrim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendekat ini segera turunkan tim menyupervisi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Recover yang terbilang berjalan mangkrak ditangani oleh Polda Sulsel.
“Aroma korupsi dalam pengadaan Kontainer Recover ini cukup terasa. Mulai perencanaan yang diduga kuat tidak matang hingga proses pelaksanaan pengadaan yang rawan dugaan kongkalikong hinga pada penentuan nilai pembelian Kontainer yang sangat rawan terjadi mark-up. Jadi sangat patut memang harus diusut tuntas agar negara dipastikan betul-betul tidak merugi akibat kegiatan pengadaan Kontainer tersebut,” terang Farid. (*)
Discussion about this post