


BANTAENG – Saat ini para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ditetapkannya sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Putusan MK tersebut akan menjadikan langkah yang matang bagi Bacaleg di perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar menyikapi hal tersebut dengan melirik sistem Pemilu saat ini masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat ini sistem yang berlaku itu adalah sistem propersional terbuka. Adapun sistem propersional tertutup kami KPU daerah menyikapinya dengan menunggu regulasi petunjuk lebih lanjut. Yang pasti regulasi yang berlaku saat ini masih terbuka, kalau besok atau lusa yang diputuskan MK apakah terbuka atau tertutup, kedua ini tergantung dari keputusannya karena sampai sekarang masih bergulir,” terang Hamzar saat ditemui publikasionline.id di ruang kerjanya.
Mendengar penjelasan Hamzar di kantor KPU Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 23 Mei 2023, pihaknya akan menyesuaikan dengan keputusan MK dan menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
“Posisi KPU itu adalah pelaksana Undang-undang. Kalau sudah diputuskan, nanti KPU Pusat memberikan petunjuk kepada KPU daerah dan tentunya kami akan menyesuaikan dan akan memberikan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Lukman menjelaskan untuk Partai Bacaleg yang terdaftar sebanyak 14 Partai yang akan di ferivikasi secara administrasi
“Alokasi setiap partai ada 9 kursi itu bisa berkurang tapi tidak bisa bertambah. Nah, sekarang sudah tahap pemeriksaan, mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, jadi 40 hari kami memeriksa kelengkapan berkas dari Bacaleg. Adapun secara administrasi nanti ada tanggapan di DCS tanggal 26 Juni sampai 9 Juli,” pungkas Lukman.
Selain hal di atas, diketahui pula banyak petitum yang terpublis di berbagai media berharap agar MK segera menjatuhkan putusan uji meteri soal sistem pemilu. Sikap KPU Kabupaten Bantaeng terkait soal tersebut menunggu arahan KPU Pusat setelah MK memutuskan hal itu.
Discussion about this post