Demokrasi Pendidikan
Oleh : Firmansah Koesyono Efendi S.Pd, M,Pd
Prolog
“Keberhasilan pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam mensejahterahkan umat yang mereka pimpin”. (Abdurahman Wahid)
OPINI – Perhelatan pesta demokrasi sudah sangat santer diperbincangkan pada berbagai kesempatan. Mengingat, rencana pemilihan eksekutif dan legislatif digelar pada tahun 2024, pesta demokrasi terbesar di tanah air Ibu Petiwi dilakukan 5 tahun sekali berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat 6. Para figur publik telah bermunculan ditandai dengan pendaftarannya di KPU dan spanduk yang terpasang berjejeran pada tempat tertentu. Calon yang akan berkompetisi pada kesempatan tersebut merupakan putra-putri yang dijagokan oleh masing-masing pendukung dan juga rekomendasi partai politik dengan berending pada tujuan mendapat kursi kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tulisan ini mengelaborasi demokrasi dan pendidikan, penulis tidak berfokus pada dua frasa tentang defenisi demokrasi dan pendidikan, hal ini lebih condong pada urgensi pendidikan dalam mengambil tatanan demokrasi untuk mewujudkan pemimpin berlandaskan pada prinsip mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang termaktub dalam amanat UUD 1945.
Demokrasi sebagai wadah pendidikan
Mari kita jadikan pesta demokrasi sebagai bentuk pemersatu, walau kita berbeda pilihan bukan berarti kita akan menjadi manusia disintegrasi yang tidak memegang teguh bunyi sila ke-3 pada Pancasila. Potret demokrasi pada tahun sebelumnya menjadikan kita bijak dalam menentukan pilihan dan menjadikan kita sebagai pribadi konsistensi. Sebagai mahluk sosial dan terdidik, dalam glosarium diketahui merupakan kaum intelektual. Dalam dunia pendidikan ada satu pembelajaran dikenal sebagai problem solving konsep ini dijadikan sebagai ekspektasi terbesar terhadap pemangku kebijakan dalam upaya memberikan kepastian kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, dan menurunkan angka kemiskinan, problematika ini terus membanyangi sendi kehidupan masyarakat kelas proletariat.
Selain itu, mengangkat pilar pembelajaran dari UNICEF tentang Learning to live together, ditekankan agar dapat bergandengan bersama demi mewujudkan cita-cita dan dapat hidup rukun secara harmonis sehingga dapat menjadikan bhineka tunggal ika sebagai pedoman untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dilain sisi, mari kita jadikan fundamental tentang apa yang menjadi tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017, dengan adanya fondasi karakter seseorang yang kuat menjadikan demokrasi dalam menentukan pemimpin di masa akan datang membawa perubahan signifikan serta dapat terhindar dari nepotisme, kolusi dan korupsi. Demokrasi memberikan ruang pada seluruh element masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, menyandarkan harapan besar kepada pemimpin.