Politik Dan Kebijakan Pendidikan
Oleh : Firmansah Koesyono Efendi (Mahasiswa S3 Undiksha Bali)
OPINI – Kerap kali terlintas di pikiran dan terdengar, politik dapat membelenggu kehidupan dengan aturan-aturan sebagai status quo dan politik pula dapat memberikan ruang gerak ketentraman dari berbagai kepentingan demi mewujudkan masyarakat madani.
Peran penting pendidikan tentu menjadi urgensi dalam roda demokrasi, pendidikan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29, bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara dan didukung oleh seluruh rakyat. Pemerintah telah menganggarkan sebesar 20% dari APBN sejak pengelolaan tidak lagi sentralistik dari pusat, artinya peran pemerintah di daerah untuk memajukan pendidikan sangat terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekaitan dengan politik dan pendidikan hal yang tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Politik berperan menentukan arah perkembangan pendidikan, mengutip pernyataan Michael W, pendidikan sebagai salah satu upaya atau sarana untuk melestarikan kekuasaan, politik kebudayaan disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan sehingga dalam pendidikan tersalurkan kemauan politik atau sistem kekuasaan. Sekiranya hal itu tidak dapat dijustifikasi sebagai tindakan berlebihan bagi seseorang yang menilai jika merujuk dari teori tersebut.
Analisis berikutnya, terdapat kebijakan-kebijakan yang dibuat pada pendidikan diantaranya, perumusan kebijakan, proses penyampaian pada khalayak, proses pelaksanaan, dan proses evaluasi.
Isu Politisasi Pendidikan
Politisasi pendidikan memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan aturan atau kebijakan, secara gamblang diatur pada pasal 12 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN. Keterikatan pegawai yang berstatus PNS tidak dapat diikut sertakan pada berbagai kesempatan oleh figur politik untuk mencapai kekuasaan (kemenangan).
Pendidikan sebagai “Political Branding” proses kampanye mengemas berbagai visi-misi yang dijanjikan khusus pada bidang pendidikan, mulai dari sekolah gratis, beasiswa, hingga perbaikan sekolah, janji-janji politik ini sebenarnya sudah diamanatkan UU alokasi 20%.
Pelaksana pendidikan yang minim pengetahuan dan pengalaman akan kesulitan mengembangkan pendidikan.
Hal yang tidak dapat dinafikkan, masih adanya figur politik secara legawa menjalankan tanggung jawab “Corret”, altruisme, menghindari tindakan siddiq, dan bekerja secara fathanah.