
BANTAENG – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan vermin DCS (Daftar Calon Sementara) oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Partai Gelora pada Rabu 23 Agustus 2023, permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan permohonan sengketa pada hari itu juga.
Saat ditemui, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti menuturkan permohonan pemohon dalam hal ini Partai Gelora sudah kami terima dan sudah di register dimana dokumen-dokumen persyaratan sebagai pemohon sudah mereka lengkapi.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan mediasi kepada pihak pemohon yaitu Partai Gelora dan pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bantaeng untuk menghadiri Mediasi penyelesaian sengketa proses yang akan dilaksanakan besok di ruang sidang Bawaslu Kab. Bantaeng,” Tutur Ningsih.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ruslan HR mengungkapkan, “selain pencegahan, terjadinya tindak pelanggaran pemilu juga menjadi indikator utama tugas pokok Bawaslu. Maka dalam penanganan pelanggaran dan sengketa, yang menjadi indikator adalah kesiapan persangkat dan tim teknis yang jauh hari telah siap menghadapi setiap laporan yang masuk.”
Sejak saya terpilih menjadi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu pula argo kerja telah jalan 24 jam dan kami siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apa nilaiterdapat dugaan sengketa proses,” Ungkap Ruslan.
Discussion about this post